Mantan Pegawai Bank di Majalengka Edarkan Uang Palsu hingga Rp 600 Juta, Dua Lainnya DPO

Seorang pria mantan pegawai bank edarkan uang palsu hingga Rp 600 juta di Kabupaten Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pengedar uang palsu di Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak Rp 600 juta uang palsu (upal) diedarkan oleh mantan pegawai bank negeri di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku upal tersebut berinisial AA (43) yang merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analisa kredit di bank negara selama kurang lebih tiga tahun.

Disampaikan dia, dari tahun 2019 pelaku telah mengedarkan uang palsu tersebut hingga keluar daerah.

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).

Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.

Masih disampaikan dia, setelah melakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.

Yakni, atas nama Arno, Sapto dan Wahyu.

Ketiganya, merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.

"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," ucapnya.

Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa

BREAKING NEWS: Ayah di Majalengka Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Sempat Dicekoki Miras

Dari kediaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 500 euro palsu, 1 lembar uang pecahan 500 real Brazil palsu, 1 lembar uang kuno seratus ribu.

Hasil pemeriksaan pelaku kini dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," tandasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved