Warga Cinambo Jengkel pada Deden, Minta Gugatan pada Koswara Dicabut, Sebut Bikin Malu Nama Kampung

Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (tengah), orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar, akhirnya tahu bahwa salah satu anaknya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021). Foto diambil di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). 

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.

Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved