Warga Cinambo Jengkel pada Deden, Minta Gugatan pada Koswara Dicabut, Sebut Bikin Malu Nama Kampung

Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (tengah), orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar, akhirnya tahu bahwa salah satu anaknya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021). Foto diambil di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). 

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.

Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat strok, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di pengadilan.
Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021). (Tribun Jabar)

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved