Ditawari Rp 22 Ribu, Wanita Berbuat Tak Senonoh Dengan Pria di Halte, Perekam: Pak, di Hotel Saja

Wanita tersebut melakukan tindakan asusila dengan seorang pria layaknya suami istri di halte bus yang ramai lalu lalang

Dok Tribunnews
Ilustrasi 

MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Ilustrasi Mesum
Ilustrasi Mesum (Net)

Kesaksian warga

Perbuatan MA yang dilakukan Kamis (21/1/2021) malam tersebut viral, setelah videonya tersebar di berbagai media sosial.

Aksi asusila pria dan wanita tersebut terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.

Dilansir dari TribunJakarta.com, dalam video yang tersebar di meda sosial tampak sosok pria berdiri di hadapan seorang perempuan.

Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap ke arah si pria.

Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.

"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.

Namun, pria dan perempuan tersebut seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.

Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.

Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.

Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria dan perempuan yang sedang berbuat asusila tersebut untuk pergi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved