Deden Sujud di Kaki Koswara, Jadi Syarat Utama Jika Ingin Kasus Pidana Anak Gugat Orangtua 3 M Damai

Hamidah, katakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai. Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus yang dilaporkannya ke polisi berakhir damai, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hamidah anak Koswara mengatakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai, yang paling utama adalah Deden sujud di kaki Koswara.

Kasus perdata kakek RE Koswara (85) di Kota Bandung yang digugat anak masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung) dengan agenda mediasi sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Dalam kasus anak gugat orangtua ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara si penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. 

Baca juga: Temui Ibu Kandung di Kampung Nyamar Jadi Kurir Paket, Si Anak Beberkan Alasannya Bikin Hati Tergetar

Baca juga: Dimaki-maki dengan Kata-kata Kasar, Koswara yang Digugat Anaknya Itu Sakit Hati, Lapor ke Polda

Baca juga: Koswara Takut Dianiaya Anak Kandungnya Sendiri, Melarikan Diri ke Suatu Tempat, Takut Anak Nekat

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.

Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya. 

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012. 

Baca juga: Disebut Bangsat, Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar

Baca juga: Koswara Takut pada Anaknya Sendiri yang Bernama Deden: Dia Kalau Lihat Saya Melotot Kayak Mau Mukul

Baca juga: FOTO-foto Bekas Bioskop Mawar Objek Gugatan, Milik Orangtua Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian. 

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

"Jangan halangi bapak untuk jual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke bapak, minta maaflah, kasihan bapak sudah sepuh,'" ucapnya.

Sementara itu, besok Selasa (26/1/2021), sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.

"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada+ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung. Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).

Disebut Bangsat

Babak baru di kasus anak menggugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Baca juga: Rumah Warga di Kuningan Jebol Diterjang Longsor, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Alam

Baca juga: Ini Sosok Pangeran Cendana Tommy Soeharto Yang Gugat Pemerintah Rp 56 M Gara-gara Proyek Tol Desari

Baca juga: Vaksin Sinovac Buatan China Baru Datang ke Indramayu Rabu 27 Januari 2021

Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.

Digugat Anak

Digugat sebesar Rp 3 miliar oleh anak-anak kandungnya RE Koswara sudah tak anggap anak lagi.

RE Koswara tak menyangka jika dirinya didugagat oleh anak kandungnya sendiri.

Kakek berusia 85 tahun ini hanya bisa pasrah saat digugat sebesar Rp 3 M oleh anak kandungnya.

Bahkan RE Koswara harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).

Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.

Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang

Baca juga: Amanda Manopo Berstatus Janda Muda Setelah Ngaku Pernah Nikah Muda, Kekasih Billy: Gagal Dua Kali

Koswara dan kedua anaknya itu jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).

Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.

Masitoh yang merupakan kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya dikabarkan meninggal dunia.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah anak Koswara.

Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Koswara bercerita, jika ia memiliki enam orang anak.

Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam.

Dalam sidang pada Selasa (19/1/2020), Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.

Koswara sendiri mengaku belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Digugat Anak Kandungnya Hingga Rp 3 Miliar, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Asik Boncengan Sepasang Kekasih Ini Disiram Air Keras oleh 4 Pria, Akibatnya Wajah Mereka Luka Berat

Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar. (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved