Koswara Dimaki Anak-anaknya dengan Kata-kata Kasar, Ketakutan Sampai Akhirnya Mengungsi
Koswara mengaku anaknya sering memperlakukannya dengan kasar. Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.
Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).
Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.
Masitoh yang merupakan kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya dikabarkan meninggal dunia.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah anak Koswara.
Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M).
Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Koswara bercerita, jika ia memiliki enam orang anak.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam.
Dalam sidang pada Selasa (19/1/2020), Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.
Koswara sendiri mengaku belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.