Koswara Dimaki Anak-anaknya dengan Kata-kata Kasar, Ketakutan Sampai Akhirnya Mengungsi
Koswara mengaku anaknya sering memperlakukannya dengan kasar. Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - RE Koswara (85) kakek di Kota Bandung yang digugat perdata di Pengadilan Negeri Bandung dan diminta ganti rugi Rp 3,2 miliar oleh anaknya, harus mengungsi dari rumahnya karena kasus ini.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
"Saya sudah tidak tinggal di rumah karena saya takut sama anak-anak saya," ujar RE Koswara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pergerakan Tanah di Tarikolot Majalengka Makin Parah, Ancam Permukiman Warga di Bawahnya
Baca juga: Koswara Takut pada Anaknya Sendiri yang Bernama Deden: Dia Kalau Lihat Saya Melotot Kayak Mau Mukul
Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Avanza Bekas, Punya Duit Rp 50 Juta Sudah Dapat Unit, Buruan Sikat!
RE Koswara melaporkan Deden dan dua anak laki-laki lainnya, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
Saat ini, gugatan perdata itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memberi waktu hingga 60 hari untuk mediasi diantara kedua belah pihak.
"Saya belum bertemu dengan Deden, kalau ketemu pun takut. Makanya tinggal di tempat lain. Selama ini pun dia tidak menghubungi saya," kata Koswara.
Koswara mengaku anaknya sering memperlakukannya dengan kasar. Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
"Itu kejadian sama saya waktu. Saya dibilang bangsat, mereka bilang dihajar ku aing (dihajar sama saya)," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.