Dua Orang Pemalak di Cimenyan Dikeroyok Warga, Seorang di Antaranya Tewas di Lokasi Kejadian
mereka (para pelaku) semua kooperatif bekerja sama sehingga tak terlalu sulit saat melakukan penangkapan.
Pelaku, kata Hendra, niatnya ingin memberikan pelajaran, tetapi kalau berkumpul tak bisa terkendali ada hal yang tak diinginkan karena tak ada komandonya.
"Hanya kesepakatan, hingga akhirnya terjadi tindakan berlebihan, ada yang memukul, menendang, memukul pakai kursi, pakai bata, akhirnya (korban) meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170, 160 dan 306 KUHPinda, sesuai dengan perannya masing-masing.
"Sebanyak 8 orang kami kenakan pasal 170, 4 orang pasal 160, dan 1 orang pasal 306 KUHPidana," ucapnya.
Adapun yang terjerat pasal 170, yakni P (40), HG (28), YS (32), R (50), RH (26), CA (31), IS (49), L (16), NE (18). Sedangkan pelaku yang terjerat pasal 160, yakni DD (49), AK (42), S (33), JS (52), dan yang terjerat pasal 306 yakni
H (40). (*)