Vaksinasi Kabupaten Kuningan
Bupati Kuningan Dipastikan Tak Dapat Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penjelasannya
Bantuan vaksin Sinovac kata Denny, aturan Kuningan menerima bantuan vaksin itu hari Sabtu (23/1/2021).
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Usia Bupati Kuningan H Acep Purnama tidak masuk dalam kategori penerima vaksin Sinovac.
“Untuk penerima bantuan vaksin Sinovac dari katergori usia itu mulai dari 18 hingga 59 tahun,” ungkap Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kuningan, Denny Mustafa saat memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kuningan, Jalan Aruji – Kuningan, Kamis (21/1/2021).
Bantuan vaksin Sinovac kata Denny, aturan Kuningan menerima bantuan vaksin itu hari Sabtu (23/1/2021).
Namun, masalah pendistribusian vaksin di Jawa Barat ini sangat dinamis.
“Jadi jadwal pendistribusian selalu berubah. Iya harusnya Kuningan terima vaksin itu hari Sabtu besok,“ ungkap Denny.
Akibat tak sesuai dengan jadwal pendistribusi dari Provinsi, kata Denny, Kuningan akan mendapat bantuan vaksin itu pekan depan.
“Semoga minggu depan kita bisa terima bantuan vaksin tersebut,” katanya.
Denny mengaku setiap hari dalam urusan baksin Sinovac ini harus berkordinasi dan melangsungkan zoom meting dengan Dinas Kesehatan di Provinsi Jawa Barat.
“Iya kami selalu kordinasi dan sering zoom meting. Sebab dalam pendsitribusian vaksin untuk kuota Jawa Barat itu sekitar 1. 7 juta yang diberikan dari Kementrian Kesehatan,” katanya.