Anak Kandung Gugat Kedua Orangtuanya Gara-gara Mobil Fortuner, Jika Tak Bisa Bayar, Rumah Diambil

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian Fortuner tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. 

TRIBUNCIREBON.COM -  Seorang anak di Semarang menggugat kedua  orangtuanya gara-gara mobil Toyota Fortuner. Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Adalah Alfian Prabowo (25) yang menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner. Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Mereka bercerai pada September 2019.

Baca juga: Ini Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina - Lucky Hakim

Baca juga: Kopka Hamim, Anggota Terbaik Kodim 0605/Subang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Tidur Beralas Tikar

Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang

 "Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan. 

Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Secara terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved