Orangtua yang Digugat Anak Itu Mantan Bos Bioskop, Kini Bertemu Dedi Mulyadi, Nangis Saat Ungkap Ini
RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Dia mantan bos bioskop
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Orangtua asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 miliar lebih, bertemu dengan mantan Bupati Purwakarta itu di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Dalam pertemuan itu, Koswara yang didampingi tim kuasa hukumnya, tampak mengenakan kemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal kepada Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Baca juga: Orangtua yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Akhirnya Tahu Satu Anaknya Meninggal, Begini Reaksinya
Baca juga: MASIH BERLANGSUNG LIVE STREAMING Fit Proper Test Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Paparkan Program
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.
Baca juga: Akibat Lalai Saat Pembakaran, Pabrik Genteng di Sukaraja Wetan Majalengka Nyaris Hangus Terbakar
Baca juga: Jenazah Dwi Farica Lestari, Janda Asal Subang yang Dibunuh di Bali, Tiba di Rumah, Sang Ibu Histeris
Ketika menyebutkan nama Masitoh, mata Koswara pun langsung menitikkan air mata.
Dedi Mulyadi tampak banyak menghibur Koswara di sela-sela mendengarkan cerita dari Koswara.
Dedi juga terlihat menitikkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Ketika Koswara larut dalam kesedihan tersebut, Dedi pun mencoba menghburnya dengan menyatakan bahwa Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi seraya disambut Koswara yang tersenyum.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.
Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz Tiba di Gedung DPR, Listyo Sigit Prabowo Jalani Fit & Proper Test
Baca juga: Dua Maling di Indramayu Terekam CCTV Saat Gondol Sepeda Motor Korbannya, Si Korban Lagi Beli Sembako
Anak Gugat Orangtua, Salah Satu Anak Meninggal
Masalah yang melatarbelakangi munculnya kasus anak gugat orangtua di PN Bandung, ternyata gegara soal sewa tempat warisan.
Yang lebih mencengangkan, ternyata perjanjian sewanya Rp 8 juta, tapi permintaan ganti rugi dalam gugatan sang anak pada orangtua itu mencapai Rp 3 miliar belum ditambah kerugian material dan imaterial.
Seperti diketahui, kini dikabarkan bahwa satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung

Masitoh disebutkan tidak ikut menggugat secara tertulis dalam gugatan, karena ia seorang advokat yang menjadi kuasa hukum dari penggugat yang terdiri dari Deden dan Nining. Adapun Deden merupakn saudara kakak adik dengan almarhumah Masitoh.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining meminta Koswara yang merupakan orangtuanya sendiri, Hamidah dan Imas Solihah yang masih saudara kandung untuk membayar Rp 3 miliar dan membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Mamah Eny Titipkan Koper Isinya Batu Nisan dan Kain Kafan, Denny Cagur Menangis
Baca juga: Kabupaten Cirebon Menjadi Zona Oranye, Bupati Klaim PPKM Sukses Diterapkan di Cirebon
Baca juga: Masitoh Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar ke PN Bandung, Dirinya Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang
Gugatan itu dilayangkan karena orangtuanya bersama dua saudaranya telah berupaya meminta Deden pindah dari toko tersebut, padahal sudah ada perjanjian sewa atas tempat, tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan tersebut.
"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah (35) di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga dari Koswara.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga: Seorang Wanita di Bangka Tewas Dicabik-cabik Buaya Besar,Anaknya Lihat Jasad Ibu Diseret Reptil Buas
Baca juga: Pembunuh Anggota Geng Motor yang Galang Dana Korban Longsor Cimanggung DPO, 3 Tersangka Masuk Bui
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian,
Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Baca juga: Jenazah Pramugari Oke Korban Sriwijaya Air Tiba di Rumah Duka, Tangisan Keluarga Pun Tak Terbendung
Baca juga: Belum Genap Sehari Arwinto Tewas Dikeroyok Napi di Lapas Indramayu, Pelaku Dengar Korban adalah Cepu
Sidang Hari Ini Ditunda Ini Penyebabnya
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri diagendakan digelar hari ini, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Selasa (12/12021) baru tahap pemeriksaan berkas.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Disebutkan pula dalam berkas gugatan, bahwa selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung menjadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, yang mengagendakan pemeriksaan berkas pun hakim terpaksa harus menunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha, itu terlihat Koswara bersama anaknya, Hamidah, hadir di PN Bandung.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.
Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.
Masitoh Meninggal
Masitoh, satu di antara anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke PN Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden, anak yang menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Dedi Mulyadi Damaikan Anak yang Gugat Ibu Kandungnya, Menangis Karena Ingat Almarhumah Ibunya
Baca juga: Berbakti pada Orangtua, Mahasiswi Cantik Ini Tak Gengsi Jualan Sale Pisang hingga Turun ke Kebun
Baca juga: Pembunuh Anggota Geng Motor yang Galang Dana Korban Longsor Cimanggung DPO, 3 Tersangka Masuk Bui
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane. (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)
Baca juga: MASIH BERLANGSUNG LIVE STREAMING Fit Proper Test Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Paparkan Program
Baca juga: Hoaks atau Fakta? di Vaksin Covid-19 Buatan China Ada Chip yang Bisa Lacak Orang yang Sudah Divaksin