Kebablasan Pacaran hingga Hamil Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Asrama

Sebelumnya sang mahasiswi bersikukuh jika ia tidak melahirkan bayi tersebut apalagi membunuhnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi jenazah bayi: Kebablasan Pacaran hingga Hamil Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Asrama 

"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," kata Fidel.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sesuai dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," terang Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Teman Pria Tersangka Diperiksa

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Iptu Suharto menambahkan, hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jawa Tengah, bayi tersangka berjenis kelamin perempuan berusia kurang lebih 9 bulan dalam kandungan, dan usia di luar kandungan sekitar 1 hari.

"Pada jasad bayi didapati luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," ucap Suharto.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.

Polisi juga sedang memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Melahirkan di Toilet Asrama, Mahasiswi Ini Alami Pendarahan Saat Akan Kuburkan Bayinya di Pekarangan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved