Kabar Selebriti
RESMI, Vanessa Angel Bebas Murni, Datangi Lapas Pondok Bambu, Begini Reaksinya saat Ditemui Media
RESMI, Vanessa Angel bebas murni. Kini artis ini bisa benar-benar mejalani kehidupannya kembali sebagai orang bebas.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.
(Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Baca juga: Harga HP Oppo Terbaru Termurah, Oppo A11K hingga Oppo A92, Harganya Rp 1 Jutaan hingga Rp 3 Jutaan
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi