Pandemi Covid-19 'Petaka' untuk Suami di Indramayu, Duit Lesu, Istri pun Gugat Cerai, Auto Menderita

Mereka hendak mengajukan perkara perceraian, beberapa hendak meminta rekomendasi dispensasi nikah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribun jateng
ilustrasi perceraian 

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

Baca juga: Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah oleh Tiga Warga Indramayu, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Pengajuan Nikah dengan Umur Belum 19 Tahun Melonjak 2 Kali Lipat di Indramayu, Alasannya Bikin Miris

Salah satunya, Raciwan (59), di Pengadilan Agama ia mengaku hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati cukup mengkhawatirkan.

Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. 

Dalam hal ini, dari sebanyak 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan sebanyak 90 persennya.

Lanjut dia, pengabulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved