Kabar Selebritas
Tersandung Kasus Video Syur, Gisel Mengaku Pasrah, 'Aku Tak Takut, Tuhan Bersamaku'
Setelah dua bulan belakangan ini pasrah dan menghadap Tuhan YME, wanita yang akrab disapa Gisel itu seakan memiliki kekuatan besar menjalani kehidupan
Atas hal tersebut keduanya sama-sama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran penyebaran konten asusila.
Nantinya polisi akan memerika Gisel dan Nobu pada hari Senin 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar
Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.
Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.
Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.
Baca juga: Pria Ini Sebetulnya Mau Nikahi Lesti Kejora, Kalah Cepat dengan Rizky Billar, Terungkap karena Ini
Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.
Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.
"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.
Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bunyi pasal 29;
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sedangkan pasal 8 berbunyi :
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.