Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq, Selebritis Ahok dan Geng, Tanggapi Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi

KABAR artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi semakin panas dibicarakan. Pengamat politik Rocky Gerung pun turut memberikan tanggapannya.

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribunnews.com/Tribunjabar.id
Raffi Ahmad dan Rocky Gerung 

KABAR artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes), semakin panas dibicarakan.

Bahkan pengamat politik Rocky Gerung pun turut memberikan tanggapannya.

//

TRIBUNCIREBON.COM -  Pemberitaan artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes), semakin panas dibicarakan

Kabar itu bermula dengan beredar foto Raffi Ahmad bersama beberapa artis lainnya, berada di kerumunan pesta.

Di foto itu terlihat, Raffi dan selebritis lainnya tak menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak.

Pengamat politik Rocky Gerung pun turut memberikan tanggapannya.

Baca juga: Biasa Dipuji, Raffi Ahmad Harus Terima Nasib Kini Dicaci Maki Orang, Buntut Pesta Setelah Divaksin

Baca juga: Pihak Istana Tegur Raffi Ahmad yang Tak Pakai Masker Saat Berkumpul di Pesta yang Dihadiri Ahok Juga

Rocky Gerung mendukung aksi pelaporan pada public figure itu.

Dalam sikap dukungannya, ia juga menyinggung soal kasus kerumunan massa pada IB Front Pembela Islam, yakni Habib Rizieq Shihab.

"Saya mendukung itu, supaya benar-benar dipakai segala macam untuk memperlihat keseimbangan dalam menakar perilaku orang," terang Rocky pada kanal YouTube-nya, Sabtu (16/1/2021).

Diduga, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga ada di acara pesta yang dihadiri Raffi itu.

Menurutnya, poin masalah muncul pada perlakuan kedua pihak sosok yakni, Habib Rizieq dan Raffi Ahmad yang berbeda.

Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar protokol kesehatan, Rocky Gerung mendukung laporan itu dan singgung soal kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar protokol kesehatan, Rocky Gerung mendukung laporan itu dan singgung soal kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. (via Tribunnews.com)

"Perilaku Habib Rizieq harus dianggap sama dengan para selebritis, Ahok dan geng."

"Problemnya adalah mengapa perilaku yang sama, perlakuannya beda secara hukum," jelas Rocky.

Rocky menuturkan, momen ini akan menjadi perhatian masyarakat atas kebijakan pemerintah.

Ia kembali menyinggung soal kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan,Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ahok Ikut Pesta Bareng Rafii Ahmad dkk, Lepas Masker Saat Nyanyi, Istana: Tokoh Harus Jadi Contoh

Baca juga: Klarifikasi Raffi Ahmad soal Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin: Terima Kasih Sudah Mengingatkan

"Rakyat sekarang meminta Presiden disiplin tertibkan mereka yang tidak memakai masker."

"Nanti orang menganggap UU Kekarantinaan Kesehatan hanya berlaku di Petamburan," ujarnya.

Ahli filsafat itu mengatakan, kasus ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu publik.

Rocky tetap mendukung proses pelaporan Raffi atas dugaan melanggar prokes.

"Publik akan menunggu, saya tetap mendukung dilaporkannya itu," tutur Rocky.

Baca juga: Waduh! Pengamat Ini Sebut Ada 3 Kelompok Penolak Calon Kapolri Listyo Sigit, Nomor 3 Paling Bahaya

Baca juga: Anak Muda Asli Desa Gandu Majalengka Teruskan Usaha Bapaknya Jadi Tukang Bakso, Kini Laris Manis

Ia menegaskan, sikap dukungannya ini bukan untuk menjebak seseorang.

Namun, persoalan menguji keadilan pemerintah.

"Bukan karena kita ingin menjebak orang."

"Kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara," tegasnya.

Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya

Diberitakan sebelumnya, presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.

Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).

Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Baca juga: Anya Geraldine Bingung Mau Manggil Ariel Noah Apa, Sayang Enggak Bisa Ya?, Netizen: Semoga Jodoh

Baca juga: AYO BELI! Ada Diskon hingga Rp 1 Jutaan, Harga HP OPPO Reno4 Pro Terbaru Semakin Murah

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.

Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.

Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.

David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

(Tribunnews.com/Shella/Ayumiftakhul/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Singgung Terkait Kasus Petamburan: Saya Mendukung

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved