Nekat Bawa 25 Kg Sabu, Bandar Narkoba Ditembak Mati di Medan Karena Melawan Petugas Kepolisian
Penembakan tersebut dilakukan saat bandar narkoba tersebut melawan ketika akan ditangkap.
Namun, dalam penangkapan itu tersangka diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas kepolisian.
"Dalam penindakannya, semua kegiatan yang dilakukan anggota Polda Sumatera Utara , apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas kami, maka sesuai instruksi saya lakukan tindakan tegas keras dan terukur. Jadi nggak usah lagi tanya-tanya, itu tindakannya tegas keras dan terukur," tegas Kapolda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan Misbahus Surur dan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengembangkan penangkapan terhadap tiga tersangka, Eko Selamat Riadi, Reza Syahputra dan Faisal Suri.
Ketiganya ditangkap di kamar Hotel Grand Central pada Senin (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari tangan Eko, Reza dan Faisal, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram.
Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu," jelas Martuani.
Dari interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan.
"Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan.
Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS (Mishbahus Surur) ini akan membawa 25 Kg sabu yang ada di sini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandas Martuani.
(Arjuna Bakkara-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa 25 Kg Sabu, Bandar Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan