Kasus Video Syur Gisel
Michael Yukinobu de Fretes Mengaku Tak Berkomunikasi Lagi dengan Gisel, 2 Kali Wajib Lapor ke Polisi
Nobu mengaku tak tahu bahwa ia dan Gisel dijadwalkan wajib lapor sebagai tersangka di hari yang sama.
TRIBUNCIREBON.COM - Michael Yukinobu de Fretes mengungkap bahwa dirinya tak lagi berkomunikasi dengan aktris Gisella Anastasia ( Gisel).
Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Nobu usai menyelesaikan wajib lapor sebagai tersangka kasus video konten dewasa pada Senin (11/1/2021) di Polda Metro Jaya.
Ini adalah kali kedua Nobu menjalani wajib lapor.
Baca juga: Petugas BKSDA Jawa Barat Lakukan Evakuasi Elang Brontok yang Ditemukan Warga di Kuningan
Baca juga: Ratusan KK di Lokasi Longsor Cimanggung Diungsikan, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 12 Januari 2021, Cancer Jadi Lebih Religius, Leo Harimu Sangat Bahagia
"Untuk sampai sekarang, enggak ada (komunikasi) ya," ujar Nobu seperti dikutip dalam kanal YouTube Beepdo, Senin (11/1/2021).
Nobu mengaku tak tahu bahwa ia dan Gisel dijadwalkan wajib lapor sebagai tersangka di hari yang sama.
"Kalau itu saya enggak tahu karena sendiri-sendiri diperiksa," kata Nobu.
Dia hanya mengikuti jadwal yang diberikan oleh penyidik kepadanya, yakni Senin dan Kamis. Nobu pun mengatakan, prosedur wajib lapor yang dilakukannya seperti orang pada umumnya.
"Prosedurnya enggak gimana-gimana ya, cukup tanda tangan, ngobrol biasa, udah," ucap Nobu.
Ia mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku untuknya. "Kalau boleh jujur, saya ikuti prses hukum, menjadi kooperatif aja ya yang saya jalani," tutur dia.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Minta Maaf