Hari Ini Objek Wisata di Majalengka Kembali Dibuka, Padahal Senin Diminta untuk PSBB Proporsional
sesuai keputusan Bupati Majalengka tentang penetapan pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan Covid-19, bahwa PSBM hanya diberlakukan sampai 8 Januari
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada Jumat (8/1/2021) kemarin, membuat seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka kembali dibuka.
Ya, sesuai keputusan Bupati Majalengka nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang penetapan pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan Covid-19, bahwa PSBM hanya diberlakukan hingga 8 Januari 2021 kemarin.
Sehingga, seluruh pembatasan aktivitas masyarakat, tak terkecuali pembukaan objek wisata bisa dilakukan kembali.
Baca juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Hujan Abu Tipis Menyiram Beberapa Dusun di Selo
Baca juga: Seorang Ibu di Garut Akan Melahirkan, Ambulans Terjebak Longsor, Danramil Singajaya Bantu Menandu
Baca juga: Harga HP Oppo Terlengkap Januari 2020, Mulai Oppo A92, Oppo A15, Oppo Reno4, hingga Oppo Find X2
"Tempat wisata dibuka dengan pengendalian tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk kesenian juga artinya dipersilakan dengan penerapan prokes," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Sabtu (9/1/2021).
Namun, dibukanya kembali objek wisata, bukan berarti pengelola maupun masyarakat bebas beraktivitas.
Melainkan, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Kami juga tentunya melakukan 3T, tracing, testing dan treatment untuk menekan angka kasus positif Covid-19," ucapnya.
Saat ini, Kabupaten Majalengka masuk dalam zona oranye.
Ini turun level dari sebelumnya zona merah.
"Terlepas dari warnanya (kewaspadaan Covid-19) apa untuk Majalengka, kita tetap berada pada siaga untuk menjaga tidak bertambahnya kasus terkonfirmasi dan meninggal dunia," jelas dia.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Lalu apakah daerah Ciayumajakuning termasuk dalam daftar 20 daerah tersebut?
Gubernur yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar ini mengatakan penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Hal tersebut dikatakan Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bandara Kertajati BIJB Termasuk yang Belum Bayar, PBB 2020 di Majalengka Belum Terbayar Capai 12%
Baca juga: Bule Inggris Gugat Hotel Luxton, Bilang Ada Kutu di Kamarnya Menginap, tapi Dimentahkan PN Bandung
Baca juga: PPKM Tak Jauh Beda dengan PSBB Proporsional, Pusat Instruksikan Sejumlah Daerah Jabar Terapkan PPKM
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," kata Kang Emil.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional.
Ke-20 daerah tersebut yakni :
1. Kabupaten Sukabumi,
2. Kabupaten Sumedang,
3. Kabupaten Cirebon,
4. Kabupaten Garut,
5. Kabupaten Karawang,
6. Kabupaten Kuningan,
7. Kabupaten Ciamis,
8. Kabupaten Bandung,
9. Kabupaten Bandung Barat,
10. Kabupaten Majalengka,
11. Kabupaten Bekasi,
12. Kabupaten Subang,
13. Kabupaten Bogor,
14. Kota Depok,
15. Kota Tasikmalaya,
16. Kota Banjar,
17. Kota Bandung,
18. Kota Bogor,
19. Kota Bekasi, dan
20. Kota Cimahi
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat sebelumnya menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya. Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.
Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," ucapnya.
Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Kang Emil.
Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar," kata Kang Emil. ( Tribunjabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam)