Hari Ini Objek Wisata di Majalengka Kembali Dibuka, Padahal Senin Diminta untuk PSBB Proporsional
sesuai keputusan Bupati Majalengka tentang penetapan pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan Covid-19, bahwa PSBM hanya diberlakukan sampai 8 Januari
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
13. Kabupaten Bogor,
14. Kota Depok,
15. Kota Tasikmalaya,
16. Kota Banjar,
17. Kota Bandung,
18. Kota Bogor,
19. Kota Bekasi, dan
20. Kota Cimahi
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat sebelumnya menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya. Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.