Selama PBSM di Jawa dan Bali 11-25 Januari, Kegiatan Keagamaan Juga Dibatasi dan Prokes Makin Ketat

Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Sejumlah petugas Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi berjaga di pos bersama check point di Jl Amir Mahmud tepatnya di simpang Jl Kebon Kopi, Kota Cimahi saat penerapan PSBB Parsial hari pertama di Cimahi, Rabu (22/4/2020). -- 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memerinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Teddy Ngotot Ingin Dapat Harta Warisan, Keluarga Mendiang Lina Kecewa: Itu Kan Harta dari Kang Sule

Baca juga: Puluhan Pejabat Kuningan Kaget di Tengah Rakor Tiba-tiba Didatangi Petugas BNN untuk Tes Urine

Baca juga: Sarwendah Basah, Betrand Peto Menggendongnya, Bilang Kesempatan Tak Datang 2 Kali, Apa Maksudnya ya?

"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan, selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi. Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya. 

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.

Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional. Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional. Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved