Fahri Hamzah Singgung Kekuasaan dan Ilmu, Kecewa terhadap Sikap Mahfud MD saat Konferensi Pers
Fahri Hamzah menyayangkan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
TRIBUNCIREBON.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah ditanggapi oleh berbagai pihak.
Salah satunya oleh politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah
Fahri Hamzah menyayangkan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurutnya Menko Polhukam tidak membuka sesi tanya jawab dalam gelaran konferensi pers penghentian FPI yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).
Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.
"Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.
"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.
Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.
Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.
"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."
"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.
Baca juga: FPI Kuningan Diklaim Legal, hingga Saat ini Masih Koordinasi dengan FPI Pusat Terkait Pembubaran
Baca juga: Download Lagu OST Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tanpa Batas Waktu - Ade Govinda ft Fadly Padi
Kegiatan FPI Dihentikan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.
Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.
Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).