Cegah Penyebaran Covid-19 di Majalengka, Bupati Karna Sobahi Kembali Bikin SE Larang Kerumunan

Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di kota angin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Bupati Majalengka, Karna Sobahi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 204/090/Satuan Tugas tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan masa di wilayah kabupaten Majalengka.

Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di kota angin.

"SE ini dasarnya menindaklanjuti Kepbup Majalengka Nomor:360/Kep.860-BPBD/2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan Penanganan Covid-19," ujar Karna, Selasa (29/12/2020).

Ia menjelaskan, SE ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan masa. 

Pihaknya juga akan memperketat Operasi Yustisi dan patroli pengawasan.

Serta, penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) hingga tingkat kecamatan.

"Protokol kesehatan di wilayah perkotaan juga akan lebih diperketat lagi yang berpengaruh terhadap 50 persen pegawai Work From Home (WFH)," ucapnya.

Di samping itu, pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan, mall dan usaha sejenisnya mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.

DN pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 16.00.

Petugas juga tidak segan akan membubarkan kerumunan masa di ruang publik serta di wilayah pedesaan akan dioptimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

"Kebijakan lain yang sebelumnya telah ditetapkan pada pintu perbatasan atau pintu masuk di desa/kelurahan, dusun bagi pendatang masuk dan yang keluar juga harus membuktikan Rapid tes Antigen. Pemda juga tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa termasuk acara pergantian tahun," tegasnya.

Selain itu, beberapa objek wisata juga sementara untuk ditutup.

Kegiatan ini sejatinya telah di tetapkan sejak Selasa (22/12) hingga Jumat (8/1) mendatang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved