Tarif Layanan Rapid Test di Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan, Cek Persyaratannya

Ia mengatakan, penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen juga diminta menunjukkan sejumlah persyaratan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Calon penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon Prujakan, Jalan Nyi Mas Gandasari, Kota Cirebon, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan rapid test antigen seharga Rp 105 ribu hadir di Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan mulai hari ini.

Layanan itu merupakan hasil kerja sama PT KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Grup.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, layanan tersebut disediakan bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Sebab, mulai Selasa (22/12/2020) besok penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen ataupun swab test yang menyatakan bebas Covid-19.

"Layanan ini khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk perjalanannya," ujar Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon Prujakan, Jalan Nyi Mas Gandasari, Kota Cirebon, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan, penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen juga diminta menunjukkan sejumlah persyaratan.

Yakni, menunjukkan kode booking tiket kereta api jarak jauh yang akan dinaikinya.

Kode booking tersebut ditunjukkan kepada petugas pendaftaran rapid test antigen di Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon.

Selain itu, sebelum diambil sampelnya penumpang akan dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dahulu.

Hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Nanti langsung dilakukan rapid test antigen, dan ditunggu sampai hasilnya keluar," kata Luqman Arif.

Menurut dia, penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut mendapatkan surat keterangan hasil tesnya.

Surat itupun dapat digunakan sebagai syarat bepergian ke luar daerah dan berlaku selama tiga hari.

"Jika penumpang ingin bepergian lagi, maka bisa menggunakan surat tersebut selama belum habis masa berlakunya," ujar Luqman Arif.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Dua Stasiun

Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Shalat Jenazah, Ayah Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved