Pilkada Indramayu 2020
Paslon 01 Pilkada Indramayu Kemungkinan Batal Layangkan Gugatan, Sempat Tolak Teken Rekapitulasi
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari tim pemenangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebom.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pasangan calon (Paslon) 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) kemungkinan besar tidak jadi melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari tim pemenangan.
"Kemungkinan diberhentikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Junat (18/12/2020).
Seperti diketahui, Paslon 01 sebelumnya menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.
Baca juga: Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?
Baca juga: Paslon Sholawat Catat 10 Alasan Tak Mau Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Indramayu 2020
Kejadian tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Sadar menyampaikan ada 10 catatan yang membuat pihaknya menolak hasil tersebut.
Salah satunya, diduga ada perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang, serta catatan-catatan lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan selama tiga hari lamanya usai penetapan rekapitulasi di ketuk palu kepada masing-masing paslon bila ingin mengajukan gugatan.
Rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Indramayu 2020 sendiri diketahui diketuk palu pada 15 Desember 2020 pukul 17.55 WIB.
"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Artis TA Disikat Polisi, 3 Orang Tersangka, Tawarkan Cewek Bertarif Puluhan Juta Rupiah Sekali Main
Baca juga: Hah, Beneran Mau Masuk Kota Bandung Wajib Rapid Test Antigen Dulu? Sabar, Akan Segera Diumumkan
Tolak Tandatangan Rekapitulasi
Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.
"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).
Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.
Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.
"Sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas," ucapnya.
Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya.
Padahal, menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18.00 WIB.
Keempat, terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah.
Baca juga: Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?
Baca juga: Karni Ilyas Ungkap Penyebab Program ILC TV One Berhenti Tayang: Bukan Adanya Tekanan Penguasa
"Namun, ini tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kelima, belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon.
Keenam, banyaknya kasus money politik yang tertangkap. Tetapi, belum ada progress yang diketahui masyarakat.
Ketujuh, belum ada Tindakan tegas terhadap oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar.
Kedelapan, pelaporan dana kampanye paslon yang tidak realistis dan patut diaudit.
Kesembilan, diduga ada keterlibatan aparat yang memihak terhadap paslon tertentu secara masif dan terstuktur.
"Kesepuluh, diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang," ujar Sadar.
Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi
Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.
Penolakan tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Saksi Paslon 01, Abdul Ghofur mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil tersebut merupakan pesan dari Cabup.
"Pesan dari Cabup seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: Atalia Praratya Beri Tips Agar Suami Jauh-jauh dari Praktik Korupsi: Gaya Hidup Istri Kudu Sederhana
Baca juga: 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi, Habib Lutfi bin Yahya, dan Said Aqil Termasuk
Baca juga: Ketulusan Pria Ini Berbuntut Sial, Menolong Orang Celaka di Tol, Mobil Dibawa Kabur yang Ditolong
Kendati demikian, Abdul Ghofur enggan menyampaikan secara pasti alasan mengapa Paslon 01 menolak menandatangani hasil tersebut.
Ia hanya menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah temuan-temuan yang didapat dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
"Biar nanti paslon atau tim advokasi yang menyampaikan secara langsung," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, tidak berkenannya Paslon 01 untuk menandatangi hasil tersebut merupakan hak Konstitusional paslon yang bersangkutan.
KPU pun memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni dengan memberi batasan waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.
"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.