Pilkada Indramayu 2020
Paslon 01 Pilkada Indramayu Kemungkinan Batal Layangkan Gugatan, Sempat Tolak Teken Rekapitulasi
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari tim pemenangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebom.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pasangan calon (Paslon) 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) kemungkinan besar tidak jadi melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari tim pemenangan.
"Kemungkinan diberhentikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Junat (18/12/2020).
Seperti diketahui, Paslon 01 sebelumnya menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.
Baca juga: Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?
Baca juga: Paslon Sholawat Catat 10 Alasan Tak Mau Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Indramayu 2020
Kejadian tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Sadar menyampaikan ada 10 catatan yang membuat pihaknya menolak hasil tersebut.
Salah satunya, diduga ada perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang, serta catatan-catatan lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan selama tiga hari lamanya usai penetapan rekapitulasi di ketuk palu kepada masing-masing paslon bila ingin mengajukan gugatan.
Rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Indramayu 2020 sendiri diketahui diketuk palu pada 15 Desember 2020 pukul 17.55 WIB.
"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Artis TA Disikat Polisi, 3 Orang Tersangka, Tawarkan Cewek Bertarif Puluhan Juta Rupiah Sekali Main
Baca juga: Hah, Beneran Mau Masuk Kota Bandung Wajib Rapid Test Antigen Dulu? Sabar, Akan Segera Diumumkan
Tolak Tandatangan Rekapitulasi
Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.
"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).