Mau Liburan Akhir Tahun di Objek Wisata Kuningan? Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Wisatawan diwajibkan melengkapi surat keterangan medis atau hasil rapid test antigen negatif saat berlibur ke Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Lingkungan wisata Talaga Cicerem di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Hendak melakukan liburan akhir tahun 2020 di sejumlah Objek Wisata Kuningan, wisatawan diwajibkan melengkapi surat keterangan medis atau hasil rapid test antigen negatif.

Demikian hal itu dikatakan Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu kepada wartawan seusai melakukan agenda rakor lintas sektroral di Mapolres Kuningan, Jum’at (18/12/2020).

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 pada momen libur akhir tahun nanti.

Baca juga: Status Masih Zona Merah Covid-19, Majalengka Tak Akan Terapkan Sekolah Tatap Muka Pada 2021

“Kami atau para Satgas Penanganan Covid-19 di Kuningan berencana akan memperketat protokol kesehatan (prokes) di daerah tujuan wisata,” ujarnya.

Dalam pengetatan protocol kesehatan bagi wisatawan yang datang diminta untuk menunjukkan surat hasil negatif uji rapid test antigen.

"Nantinya wisatawan diminta membawa surat hasil rapid antigen negatifnya saat datang ke Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Baca juga: TA Model Majalah Dewasa Ditarif Rp 75 juta, Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Baca juga: Dear Iis Dahlia, Astrid Kuya dan Nathalie Holscher Ternyata Akur-akur Aja Tuh, Uya: Iis Provokator!

Tindakan ini tentu berdasarkan ketentuan dan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

"Iya ini ada surat edaran dari Pak Gubernur mengenai penangan Covid-19 didaerah jelang akhir tahun," kata Ibe sapaan akrab Kepala Pelaksana BPBD Kuningan ini.

Mengenai tekniknya seperti apa, kata dia, dalam waktu dekat rencana akan dilakukan proses pembahasan oleh pihak terkait, yakni Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Kesehatan.

"Masih dalam pembahasan dan nanti mekanismenya akan disampaikan melalui surat edaran Bupati Kuningan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved