Hubungan Gelap Sopir dan Seorang Gadis Berakhir Hamil 5 Bulan, Sang Sopir Bunuh Selingkuhannya

Ia diciduk petugas lantaran telah membunuh Hilda Hidayah (22) wanita yang tengah hamil 5 bulan.

Editor: Mumu Mujahidin
shutterstock
Ilustrasi: Hubungan Gelap Sopir dan Seorang Gadis Berakhir Hamil 5 Bulan, Sang Sopir Bunuh Selingkuhannya 

Korban Masih Gadis

Hilda diketahui statusnya masih gadis alias belum menikah saat menjalin hubungan dengan pelaku yakni Hendra alias Indra.

Sementara itu, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak.

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar.

Tewas Ilustrasi
Tewas Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Korban Minta Nikah Resmi

Pelaku melakukan aksi jahatnya dibantu oleh temannya sendiri.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.

Kasus pembuangan mayat wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur terungkap.
Kasus pembuangan mayat wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur terungkap. (TribunJakarta)

Dipukul Pakai Balok

Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.

Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.

"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus. Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.

Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved