Virus Corona
Cegah Penularan Covid-19, Gubernur Jabar Larang Ada Kerumunan Saat Libur Tahun Baru
Gubernur Jawa Barat beserta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sepakat di kabupaten/kota tidak ada kerumunan perayaan tahun baru
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Gubernur Jawa Barat beserta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sepakat di kabupaten/kota tidak ada kerumunan perayaan tahun baru.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumuman perayaan tahun baru. Ini harus disosialisaikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19,” kata Ridwan Kamil mengikuti telekonferensi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan bersama para menteri Kabinet Kerja, Senin (14/12/2020)
Menurut Ridwan Kamil, perayaan tahun baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik.
Baca juga: Foto Nadila di KTP Bisa Pose Tertawa Lepas, Kok Bisa? Begini Kejadiannya Hingga Viral di Medsos
Baca juga: Jabar Siapkan 15 Gedung Tambahan Untuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran Covid-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang,” katanya.
Sebagai langkah tambahan, Komite Kebijakan Covid-19 Jabar mewacanakan mengharuskan wisatawan membawa hasil rapid antigen ketika akan memasuki beberapa lokasi wisata favorit.
Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan.
“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” cetusnya.
Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari.
Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalisasi penularan Covid-19.