Wali Kelas di Cianjur yang Cabuli 9 Muridnya Selalu Selfie Dengan Korban Setelah Lakukan Aksi Bejat

Waik kelas yang cabuli 9 muridnya selalu menyempatkan selfie dengan para korban setelah selesai melancarkan aksi bejatnya.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

"Iya saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konperensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Lima Waktu Lengkap dengan Bacaan Dzikir Sesuai dengan Ajaran Rasulullah SAW

"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved