Tak Ada Pemanggilan Lagi, Polisi Tegaskan Akan Langsung Tangkap Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya
Polisi bahkan akan langsung menangkap Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Polisi tegaskan tidak ada surat pemanggilan lagi untuk Habib Rizieq Shihab dan kelim tersangka lainnya.
Polisi bahkan akan langsung menangkap Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya jika Polda Metro Jaya sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Rizieq Shihab sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun sempat menyambangi Mapolda Metro Jaya sekira pukul 9.50 WIB, Jumat (11/12/2020) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin atau pekan depan, Habib Rizieq Shihab akan datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung
Baca juga: Polda Jabar Kirim Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab, Jika 3 Kali Mangkir Akan Dijemput Paksa
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," katanya.
Namun ternyata, Polda Metro Jaya tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq atau lima tersangka lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.