Polda Jabar Kirim Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab, Jika 3 Kali Mangkir Akan Dijemput Paksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melayangkan surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab.

Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG- Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah dan Undang-undang Karantina Kesehatan.

Hal itu berkaitan dengan kerumunan saat peletakan batu pertama pesantren di Megamendung Kabupaten Bogor.

"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Kemarin yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Masih Ada 1,1 Juta Pekerja Belum Dapat BLT Karyawan, Bakal Cair di Tahap 6? Ini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Pakaian Dalamnya Sering Ada Noda Kuning Saat Dijemur, Wanita Ini Pasang CCTV Temukan Hal Mengejutkan

Panggilan pertama sedianya diagendakan pada Kamis (10/12/2020). Namun melalui anggota tim kuasa hukumnya menyatakan tidak hadir karena sakit.

"Panggilan kedua diagendakan pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan," ucapnya.

Dalam kasus Megamendung, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya.

Baca juga: Teddy Tak Terima Dianggap Numpang Hidup Dengan Lina, Dituduh Incar Harta Mendiang Mantan Istri Sule

Dua alat bukti sedikitanya, sudah dikantongi. Tinggal, pemeriksaan penyidikan pada sejumlah saksi untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara lanjutan, polisi berwenang menetapkan tersangka.

Dalam penyidikan, polisi akan memanggil Rizieq Shihab dan saksi lainnya hingga tiga kali panggilan. Jika selama tiga kali mangkir, polisi bisa saja memanggil paksa.

"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.

Baca juga: Fadli Zon Tak Terima Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Sebut Sang Pentolan FPI Bukan Gembong Teroris

Hendy Noviandi, anggota tim kuasa hukum Habib Rizeiq menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.

"Kami selaku kuasa hukum hadir disini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).

Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved