Polda Jabar Kirim Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab, Jika 3 Kali Mangkir Akan Dijemput Paksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melayangkan surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab.

Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

" Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan shalat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.

Baca juga: Ngeri, Kasus Baru Covid-19 di Jabar Tertinggi di Indonesia Pekan Ini, Naik Sampai 102 Persen

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid 19.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved