Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Tanggapi Diperpanjangnya PSBM di Majalengka
Anggota DPRD Majalengka komentari Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang diperpanjang oleh Pemkab Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Melihat masih melonjaknya kasus Covid-19 di Majalengka, Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk melanjutkan program Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap kedua.
Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa Tatang Riyana mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah yang dinilai tepat.
Terutama, agar lebih mengembalikan lagi kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang seakan bebas tidak ada virus corona.
Baca juga: Hari ke-3 PSBM Tahap Dua, Ada 14 Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Majalengka
Baca juga: Daniel Mutaqien Telepon Nina Agustina Berikan Ucapan Selamat atas Kemenangan di Pilkada Indramayu
"Kami berharap para tokoh dan ulama ikut bersama sama membantu mengimbau masyarakat untuk kembali disiplin. Jangan sampai semula saat awal wabah mulai meledak sekarang ditakutkan karena tingginya kasus Covid-19," ujar Hanurajasa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Rabu (9/12/2020).
Pihaknya mengaku, jika kesadaran masyarakat lemah, maka akan membuat angka kasus semakin meningkat.
Terlebih infrastruktur saat ini tidak bisa mengkaver untuk kesembuhan masyarakat karena tingginya angka kasus.
Jangan sampai, sambung dia, hal ini akan berdampak kepada angka kematian yang semakin tinggi.
Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya agar bisa menekan dan memperbaiki dari sisi pelayanan terutama infrastruktur.
"Infrastruktur kesehatan terus diperbaiki dan dikomplitkan. Namun itu semua harus ada balance (keseimbangan). Sehingga masyarakat jangan merasa bebas," ucapnya.
Baca juga: Polisi Minta FPI Tak Keluarkan Berita Bohong karena Sempat Membantah Kepemilikan Senjata Api
Baca juga: PROFIL Nina Agustina Dai Bachtiar Calon Bupati Indramayu yang Unggul Hasil Hitung Cepat 37,45 %
Karenanya, lanjut politisi PAN asal Leuwimunding ini, pemahaman masyarakat sangat penting.
Ketika menyikapi PSBM pertama dengan PSBB pertama lalu itu jelas berbeda.
Jika dilihat dari informasi keseluruhan bahwa PSBB, persentase pendisiplinan masyarakat bagus dan angka kasus menurun.
"Sehingga diterapkan PSBM hanya mikro atau tertentu. Dulu zaman PSBB ditunjang dengan ketentuan yang ada. Namun PSBM ini keterpaduan mestinya hal yang memancing berkerumun harus ditindaklanjuti oleh instansi lain. Maka Insya Allah kasus akan bisa ditekan," imbuhnya.
Lanjut Hanurajasa, kebijakan Bupati memberlakukan PSBM tahap kedua sudah sangat tegas.