Pilkada Indramayu 2020

Hasil Hitung Suara Pilkada Indramayu 2020 Sampai Pukul 16.30, Nina-Lucky Hakim Unggul Sementara

Hasil hitung suara Pilkada Indramayu 2020 berdasarkan sirekap KPU hingga pukul 16.30 WIB, pasangan calon Nina Agustina-Lucky Hakim unggul

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Hasil hitung suara sementara Pilkada Indramayu 2020 sampai Rabu (9/1/2/2020) pukul 16.30 WIB 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hasil hitung suara Pilkada Indramayu 2020 berdasarkan situs rekapitulasi (sirekap) KPU hingga pukul 16.30 WIB, pasangan calon Nina Agustina-Lucky Hakim unggul sementara dari paslon lainnya.

Nina Agustina-Lucky Hakim mendapat 39,3 persen. Di urutan kedua, ada paslon Muhamad Sholihin-Ratnawati yang mendapat 29,1%.

Disusul paslon Daniel Mutaqien Syafiudin-Taufik Hidayat dengan perolehan 21,8%. Di urutan terakhir ada paslon Toto Sucartana-Deis Handika yang mendapat 9,8 persen.

Baca juga: Cawabup Atep Ucapkan Selamat kepada Dadang-Sahrul, Unggul Hasil Hitung Cepat Pilkada Kab Bandung

Baca juga: Putri Maruf Amin dan Keponakan Prabowo Kalah di Pilkada Tangsel Suara Masuk Hampir 100% Versi LSI

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Bandung, Dadang-Sahrul Kantongi 56,3 Persen, Ungguli Nia & Yena

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilwali Surabaya 2020, Pasangan Eri - Armuji Unggul Telak Versi 3 Lembaga Survei

Perlu diketahui, bahwa hasil hitung suara yang masuk sampai pukul 16.30 itu berasal dari  40 TPS (1.22%). Sementara jumlah TPS se Indramayu sebanyak 3.286. 

Untuk melihat pergerakan hasil hitung suara, bisa melalui link di bawah ini:

Hasil Hitung Suara Pilkada Indramayu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan situs web untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di situs web berikut ini: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved