Ada Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Sekda Kuningan Kaget Padahal Tiap SKPD Rutin Lakukan Pembinaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar terkejut saat dikonfirmasi soal kedua PNS terlibat kasus Narkoba.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Sekda Kuningan DR H Dian Rahmat Yanuar 

Kedua oknum PNS itu ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat menyampaikan keterangannya, kepada awak media, di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).

Masing – masing dari kedua oknum PNS itu berinisial Eka (35), sekaligus berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri Kuningan.

“Dan Dandi  (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah. Selain itu, kami juga menangkap seorang manager restoran Hotel berinisial A (43),” kata Lukman lagi.

Lukman menceritakan tindakan ini dilakukan petugas Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kasus diungkap pada 1 Desember 2020, saat E dan D ditangkap terlebih dahulu saat sedang bertransaksi dengan pengedar berinisial AR di depan Gor Ewangga Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Sejurus kemudian, dari pengakuan keduanya polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja.

“Sementara pengedar berinisial AR masih dalam pengejaran polisi. Jadi kita mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari gelagat tersebut, Tim Satnarkoba Polres Kuningan, masih kata Lukman, pertama ditangkap itu terhadap dua PNS, kemudian dikembangkan mengarah ke yang manager restoran.

“Dari informasi ketiganya narkoba jenis sabu-sabu didapat dari pengedar berinisial AR, saat ini masih DPO," ujarnya.

Mengenai barang bukti didapat dari ketiga tersangka itu ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved