Ada Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Sekda Kuningan Kaget Padahal Tiap SKPD Rutin Lakukan Pembinaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar terkejut saat dikonfirmasi soal kedua PNS terlibat kasus Narkoba.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Sekda Kuningan DR H Dian Rahmat Yanuar 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar terkejut saat dikonfirmasi soal kedua PNS terlibat kasus Narkoba.

“Iya ini beritanya benar, jujur saya baru tahu,” kata Dian saat dihubungi ponselnya, Selasa (8/12/2020).

Pejabat lulusan pendidikan Lemhanas ini mengatakana, pihaknya sangat prihatin dengan sikap oknum PNS tersebut.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020 Sudah Ada 4 Oknum PNS di Kuningan yang Terlibat Kasus Narkoba

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud dan Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap Bacaan Zikir dan Keutamaan Tahajud

Baca juga: iPhone 12 Series Sudah Bisa Dipesan 11 Desember 2020 di iBox dan Digimap, Cek Daftar Harga Resminya

“Padahal di masing – masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) tiap Senin dan waktu tertentu jelas kerap melakukan pembinaan,” katanya.

Dua PNS terlibat kasus penggunan narkoba itu masing – masing Dendi salah seorang tenaga medis ahli gizi di RSUD dan Eka sekaligus Guru SMK di Kuningan.

“Nanti untuk tindakan atau sangsi, saya akan kordinasi dengan BKPSDM. Sebab, bagaimana pun dalam hokum itu ada praduga tak bersalah. Nanti akan dilihat dulu ya,” ungkap Dian lagi.

Terpisah, Anggota DPRD Kuningan yakni H Iip Syarif Hidayat (F-PPP) saat dimintai tanggapannya. “Tentu sangat prihatin dengan sikap oknum PNS tersebut,” katanya.

Keprihatinan, kata dia, sosok PNS biar bagaimana pun itu otomatis sebagai public figure.

“Apapun jabatan dan kedudukan orang PNS itu jelas suri tauladan di lingkungan masyarakat,” kata Iip yang juga Anggota Komisi I DPRD Kuningan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Kuningan Iptu Otong Jubaedi mewakili Kapolres Kuningan,AKBP Lukman SD Malik menyebutkan bahwa ketiga tersangka, yakni dua oknum PNS D dan E serta seorang Manajer Restoran, yakni A.

“Diketahui sudah lama menggunakan narkoba. Selain sebagai pengguna, tersangka A alias Manajer ini merupakan seorang pengedar di Kabupaten Kuningan,” kata Otong disela kegiatan jumpa pers tadi, Selasa (8/12/2020) di Mapolres Kuningan.

Ketiga tersangka, masing – masing berinisal D,E dan A ini diketahui juga tinggal di komplek perumahan yang sama.

“Iya mereka itu tinggal di Perumahan Bunga Lestari Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap polisi.

Kedua oknum PNS itu ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat menyampaikan keterangannya, kepada awak media, di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).

Masing – masing dari kedua oknum PNS itu berinisial Eka (35), sekaligus berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri Kuningan.

“Dan Dandi  (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah. Selain itu, kami juga menangkap seorang manager restoran Hotel berinisial A (43),” kata Lukman lagi.

Lukman menceritakan tindakan ini dilakukan petugas Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kasus diungkap pada 1 Desember 2020, saat E dan D ditangkap terlebih dahulu saat sedang bertransaksi dengan pengedar berinisial AR di depan Gor Ewangga Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Sejurus kemudian, dari pengakuan keduanya polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja.

“Sementara pengedar berinisial AR masih dalam pengejaran polisi. Jadi kita mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari gelagat tersebut, Tim Satnarkoba Polres Kuningan, masih kata Lukman, pertama ditangkap itu terhadap dua PNS, kemudian dikembangkan mengarah ke yang manager restoran.

“Dari informasi ketiganya narkoba jenis sabu-sabu didapat dari pengedar berinisial AR, saat ini masih DPO," ujarnya.

Mengenai barang bukti didapat dari ketiga tersangka itu ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved