Ratusan Pengunjung Kafe Asyik Bermalam Minggu di Indramayu Berhamburan, Dibubarkan Paksa Satpol PP
Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Kemudian, Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB; toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB; dan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Kepada masyarakat, Satgas Covid-19 mengimbau agar mematuhi regulasi tersebut agar penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu bisa segera dikendalikan.
"Evaluasi akan kami lakukan 2 minggu sekali dengan melihat efektivitas dan efisiensi pembatasan ini," ujar dia.
Makin Menghkawatirkan
Pembatasan sosial atau aktivitas masyarakat di Kabupaten Indramayu kembali diberlakukan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan ini dilakukan menyikapi semakin mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Saat ini, Kabupaten Indramayu bahkan ditetapkan sebagai salah satu daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Baca juga: Dalam Sehari 82 Orang di Indramayu Positif Covid-19, Jadi Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Baca juga: Ciri-ciri Kanker Payudara Sesuai Tingkatan Stadium, Kenali Sebelum Terlambat dan Membahayakan
"Pembatasan kembali aktivitas masyarakat ini merupakan keputusan yang diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Pjs. Bupati Indramayu bersama dengan anggota Satgas lainnya pada Jum'at (4/12/2020) di Pendopo Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/12/2020).
Deden Bonni Koswara menjelaskan, pembatasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
Dalam Perbup itu di atur beberapa kegiatan, di antaranya adalah setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan belajar mengajar wajib sepenuhnya menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam hal ini, ia menyampaikan, pembatasan juga akan dilakukan pada jam operasional toko.
Yakni untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Kemudian, Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB; toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB; dan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Kepada masyarakat, Satgas Covid-19 mengimbau agar mematuhi regulasi tersebut agar penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu bisa segera dikendalikan.
"Evaluasi akan kami lakukan 2 minggu sekali dengan melihat efektivitas dan efisiensi pembatasan ini," ujar dia.
Baca juga: Info Loker BUMN Terbaru Desember 2020, PT Pelindo Daya Sejahtera untuk Lulusan SMA dan S1 Cek Disini
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Sebagai Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek