Dituding Picu Kerumunan, PKL di Jalan Dipati Ukur Disikat Gugus Tugas Covid-19, Ditutup Pukul 18.00
pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Di saat yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.
Jalan Dipati Ukur merupakan salah satu jalan yang rencananya akan ditutup Pemkot Bandung. Penutupan itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposal setelah Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Selain Jalan Dipati Ukur, Pemerintah Kota Bandung akan menutup sejumlah ruas jalan lainnya untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan penyebaran virus corona.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas dengan Satlantas Polrestabes Bandung terkait titik mana saja yang bakal dilakukan penutupan jalan.
Baca juga: VIDEO VIRAL, Tukang Bakso Kesakitan Ditendang Pembeli Sampai Mental, Cuma Gara-gara Duit Rp 20 Ribu
Baca juga: Dear Papa Teddy, Putri Delina Sering Lho Belikan Susu dan Popok untuk Bintang, Sule heran pada Teddy
Baca juga: PROMO JSM Indomaret Berlaku 3 Hari 4-6 Desember 2020, Buruan Cek Katalog Promo Selengkapnya
"Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Menurut Oded, Jalan Dipati Ukur masuk dalam rencana penutupan karena selama ini dianggap sebagai salah satu daerah yang sering terjadi kerumunan, terutama di sore hingga malam hari.
Selain itu, kata Oded, pihaknya juga bakal meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium serta meminta tambahan tempat isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) ke Provinsi Jawa Barat.
"Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional.
PSBB proporsional akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) direvisi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dari kembalinya Kota Bandung masuk dalam zona merah Covid-19.
"Ya, Kota Bandung kembali terapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya," katanya.
Dalam PSBB proporsional ini nantinya bakal ada pengurangan kapasitas dan jam operasional bagi semua sektor yang sudah direlaksasi seperti mall, resto, cafe, tempat hiburan, tempat wisata dan acara pernikahan.
"WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja). Penutupan fasilitas publik (taman, alun-alun) serta memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional," ucapnya.