Dituding Picu Kerumunan, PKL di Jalan Dipati Ukur Disikat Gugus Tugas Covid-19, Ditutup Pukul 18.00
pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penanganan pandemi di Kota Bandung.
Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur. Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Baca juga: 13 Daerah di Jabar Dapat Peringatan Dini Cuaca BMKG Sabtu, 5 Desember 2020: Waspadai Hujan dan Petir
Baca juga: Edhy Prabowo Tak Terima 8 Sepedanya Disita KPK, Bilang Enggak Ada Kaitan Dengan Kasus Ekspor Benur
Baca juga: Zodiak Besok Sabtu, 5 Desember 2020: Taurus Harus Ambil Cuti, Gemini Rumah Tanggamu Alami Gangguan
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 malam.
Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.
Menurut Yana, pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ujar Yana.
Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran twrjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.
"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini, tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan," ujar Yana.
Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk
keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.