Penganiayaan PMI Asal Cirebon
PMI Asal Cirebon Disiksa Majikannya, Terungkap Setelah Ada yang Melihat Tidur di Teras Rumah
Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras rumah majikannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, PMI tersebut bernama Mei Harianti (26).
Menurut dia, wanita kelahiran Cirebon, 7 Mei 1994 itu disiksa majikannya hingga mengalami luka hampir di seluruh badannya.
Baca juga: Hattrick! 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Ditangkap KPK, Ajay Tak Berkaca dari Kasus Itoc dan Atty
Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Uang Rp 420 Juta dari Kesepakatan Rp 3,2 Miliar
"Kasus ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap PMI bernama Mei Harianti," ujar Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, Mei bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.
Mei diberangkatkan ke Negeri Jiran secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta.
Selain itu, PMI asal Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tersebut juga mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Saat ini, Mei masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan," kata Benny Ramdhani.