Hattrick! 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Ditangkap KPK, Ajay Tak Berkaca dari Kasus Itoc dan Atty
Dengan ditangkapnya Wali Kota Ajay, berarti sudah tiga Wali Kota Cimahi secara berturut-turut alias hattrick yang ditangkap oleh KPK.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK di Cimahi, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30.
Selain Ajay, turut digelandang pula sekitar 43 orang pihak-pihak yang terkait dengan dugaan transaksi suap.
Ajay diduga terlibat dalam dugaan transaksi suap untuk urusan pembangunan dan izin RS Kasih Bunda Cimahi.
Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Uang Rp 420 Juta dari Kesepakatan Rp 3,2 Miliar
Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Diduga Terima Suap Terkait Proyek Rumah Sakit
Baca juga: Enggak Kapok Selingkuh Sampai Dipasangi GPS, Istri Cium Kaki Suami Setelah Selingkuhan Tewas
Sebuah sumber internal di KPK mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 420 juta sebagian bagian dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.
Dengan ditangkapnya Wali Kota Ajay, berarti sudah tiga Wali Kota Cimahi secara berturut-turut alias hattrick yang ditangkap oleh KPK.
Sebelumnya, mantan wali kota pertama Cimahi, Itoc Tochija juga ditangkap KPK pada 2016. Ia ditangkap dengan istrinya, Atty Suharti, yang masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Saat itu diketahui istri Itoc Tochija, Atty Suharty juga maju kembali sebagai Walikota Cimahi pada pilkada 2017.
Itoc adalah wali kota Cimahi periode 2002-2012. Sementara Atty melanjutkan kepemimpinan suaminya, pada periode 2012-2017.
Pada tahun akhir jabatannya, Atty mencalonkan kembali jadi wali kota. Namun tak sampai tuntas, karena keburu ditangkap KPK bersama Itoc.
• Kronologi Detik-detik Meninggalnya Itoc Tochija Terpindana 7 Tahun di Lapas Sukamiskin
Pasca kedatangan KPK menggeledah Toc dan Atty, keduanya langsung dinonaktifkan dari Partai Golkar.
Setelah diusut, Itoc diduga mengendalikan istrinya untuk meraup keuntungan korupsi.
Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016) lalu.
"MIT (Itoch) mengalihkan jabatan wali kota pada penggantinya, yaitu istrinya dan ia diduga masih turut mengendalikan kebijakan," ujar Basaria Panjaitan.
Selain itu keterlibatan Itoc terhadap Atty juga karena terkait kasus suap.
Atty Suharti menerima suap proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
• Itoc Tochija Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Atas, Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Proyek pembangunan tersebut dimulai pada 2017 bernilai anggaran sebesar Rp 135 miliar.
Terkiat itulah, Atty, terjerat dalam operasi tangkap tangan petugas KPK.
KPK menemukan sebuah buku tabungan berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang RP 500 juta itu hasil kucuran suap untuk Itoc dan Atty dari kedua pengusaha pelaksana pembangunan proyek tersebut.
Menurut Basaria, penyelidik KPK menemukan bahwa selalu ada komunikasi antara kedua pengusaha dan Itoch, khususnya dalam penentuan proyek di Cimahi.
"Faktanya, selalu MIT (Itoch) yang melakukan pembahasan, dan istrinya hanya tanda tangan saja," kata Basaria.
• Itoc Tohija Meninggal Dunia di RSHS Bandung, Disebut Idap Penyakit Jantung
Ditelisik lebih lanjut, Itoc ternyata meminta jatah 13 persen dari total anggaran proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tersebut.
Karena kasus ini Itoc dan Atty menjadi terpidana.
Seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/4/2017) sempat sakit.
Keduanya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk berobat di RS Borromeus dan RS Santosa, Kota Bandung.
Saat itu Itoc mengaku harus melakukan cek rutin karena penyakit syaraf, batu ginjal, dan prostat.
Sementara Atty harus cek rutin kesehatan karena sebelumnya sempat menjalani operasi transpantlasi ginjal.
Dari hasil sidang, masing-masing Itoc dan Atty dituntut dengan vonis tahanan berbeda.
Atty Suharti dituntut 5 tahun, sementara Itoc Tochija 7 tahun.
• BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Cimahi H Itoc Tohija Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka
Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija divonis 7 tahun penjara, sedangkan Atty Suharti, istri Itoc yang juga mantan Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty 5 tahun penjara.
Kasus Korupsi Lainnya
Setelah dipenjara kasus suap Pasar Atas Cimahi, Itoc disidang kembali karena kasus korupsi Tanah Cibeureum.
Hal itu terkait proses hukum penyelewengan dana APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 untuk membeli tanah Cibeureum.
• AKP Siswo de Cuellar Tarigan Jadi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya yang Baru

Penyidikan kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar itu.
Tak main, barang bukti yang sudah amankan meliputi tanah Cibeureum seluas 4,9 hektar dan dokumen lainnya.
Sebelum jatuh sakit Itoc sudah mendekam di Lapas Sukamiskin karena dua kasus korupsi yang membelitnya.
Nahas hampir dalam proses persidangan Itoc selalu mengeluhkan sakit.
Saat persidangan berlangsung, Itoc pernah mengeluhkan sesak napas, sehingga harus diselang.

Pada kesempatan persidangan lanjutannya, Itoc juga sempat pingsan.
Kondisi kesehatan Itoc Tochija mantan Walikota Cimahi itu semakin memburuk
Saat mengikuti persidangan ia duduk menggunakan kursi roda.
Hingga akhirnya diberitakan kabar selanjutnya pada tahun 2019 ini Itoc menghembuskan nafas terakhirnya.
Itoc meninggal dunia masih dalam status terpidana 7 tahun karena kasus korupsi suap dan penyelewangan tanah.
"Ya, barusan saya telpon. Infonya meninggal di RS Hasan Sadikin," ujar Aris.
Kini kepergian Itoc Tochija menjadi sorotan.
• Kronologi Meninggalnya Itoc Tohija, Mulai Sesak Napas pada Selasa hingga Meninggal Dunia pada Sabtu
Pasalnya sepak terjang Itoc Tochija bukan main.
Pada 2016, Itoc Tochija pernah menjadi Ketua DPD mengisi dua jabatan di Partai Golkar.
Ia menggantikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Cimahi sebelumnya Sudiarto.
Sementara saat itu ia juga sebagai Wakil Ketua Bidang komunikasi dan informasi di DPD Golkar Jabar.
Kasus suap ditangani KPK