VIDEO - Pjs Bupati Indramayu Tak Bisa Buat Kebijakan Penanganan Covid-19, Mesti Izin Dulu Mendagri

Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak akan hanya diam dan bakal melakukan langkah-langkah melalui surat edaran dan surat keputusan.

Dalam surat itu esensinya akan mengarah pada pengendalian Covid-19 dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan, kegiatan yang bersifat kerumunan akan dibatasi, kemudian rapat-rapat yang lebih dari 50 orang harus dilakukan di ruang terbuka, dan masih banyak lagi.

"Dan sekarang, pada hari ini kita mencontoh bahwa rapat yang lebih dari 40 orang kita lakukan di ruang yang terbuka, kira-kira seperti itu," ujar dia.

Lanjut Bambang Tirtoyuliono, secepatnya pembatasan itu harus sudah diterapkan tanpa harus menunggu regulasi.

"Makanya kenapa tadi diundang para camat. Mereka yang punya wilayah dan terjun langsung di masyarakat," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved