VIDEO - Pjs Bupati Indramayu Tak Bisa Buat Kebijakan Penanganan Covid-19, Mesti Izin Dulu Mendagri

Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kebijakan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu terbentur regulasi jabatan.

Kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 pun tidak bisa secara leluasa dibuat pemerintah.

Di sisi lain, lonjakan kasus dan klaster-klaster baru terus bermunculan.

Terbaru, terjadi klaster pesantren dengan total 20 orang di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bongas positif virus corona.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu sejak masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan memang kian mengkhawatirkan. Total, sudah ada 631 orang positif Covid-19 hingga Senin 23 November 2020.

Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.

Untuk membuat suatu kebijakan, ia mesti mendapat izin dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita tidak akan formal mengatur ada PSBM maupun PSBB, tetapi kita akan mencoba mengatur yang lebih kongkrit yang lebih detail seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Indramayu, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Single Baru Rizki DA dan Ridho Viral, Beneran tentang Pengalaman Masa Lalu dengan Lesti Kejora?

Baca juga: Kisah Chamimah, Adik Mantan Wapres Try Sutrisno, 57 Tahun Ngajar TK, Jadi Sarjana di Usia 78 Tahun

Baca juga: Puluhan Orang Datangi Kantor Bupati Cirebon, Tujuannya Mau Menolak Kedatangan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 Kota Tasik Tewas Diduga Terpeleset di Tangga Tempat Isolasi Rusunawa Unsil

Dalam rapat tersebut, mayoritas camat yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan mengeluhkan ketegasan dari pemerintah daerah.

Mereka menilai, harus ada sikap tegas dengan melarang aktivitas yang bersifat kerumunan massa menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan-kegiatan mulai dari hajatan, hiburan, hingga kampanye para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dirasa para camat sangat berpotensi terjadinya penularan virus.

Regulasi yang selama ini diterapkan berupa rekomendasi izin keramaian dari Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan, implementasinya pun masih lemah.

Para camat mengaku, tidak memberikan izin tersebut, namun hajatan atau keramaian tetap digelar oleh masyarakat.

Untuk mencegah kegiatan tersebut, mereka mengaku kesulitan karena terbatasnya SDM walau sudah dibantu TNI-Polri di masing-masing sektor.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved