VIDEO - Pjs Bupati Indramayu Tak Bisa Buat Kebijakan Penanganan Covid-19, Mesti Izin Dulu Mendagri
Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kebijakan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu terbentur regulasi jabatan.
Kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 pun tidak bisa secara leluasa dibuat pemerintah.
Di sisi lain, lonjakan kasus dan klaster-klaster baru terus bermunculan.
Terbaru, terjadi klaster pesantren dengan total 20 orang di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bongas positif virus corona.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu sejak masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan memang kian mengkhawatirkan. Total, sudah ada 631 orang positif Covid-19 hingga Senin 23 November 2020.
Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.
Untuk membuat suatu kebijakan, ia mesti mendapat izin dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita tidak akan formal mengatur ada PSBM maupun PSBB, tetapi kita akan mencoba mengatur yang lebih kongkrit yang lebih detail seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Indramayu, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Single Baru Rizki DA dan Ridho Viral, Beneran tentang Pengalaman Masa Lalu dengan Lesti Kejora?
Baca juga: Kisah Chamimah, Adik Mantan Wapres Try Sutrisno, 57 Tahun Ngajar TK, Jadi Sarjana di Usia 78 Tahun
Baca juga: Puluhan Orang Datangi Kantor Bupati Cirebon, Tujuannya Mau Menolak Kedatangan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 Kota Tasik Tewas Diduga Terpeleset di Tangga Tempat Isolasi Rusunawa Unsil
Dalam rapat tersebut, mayoritas camat yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan mengeluhkan ketegasan dari pemerintah daerah.