Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Majalengka Terapkan PSBM

Ini Isi Surat Edaran Bupati Majalengka Terkait PSBM, Salah Satunya Penutupan Objek Wisata

Bupati Majalengka, Karna Sobahi sudah mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Surat Edaran Bupati Majalengka Karna Sobahi Terkait Penerapan PSBM yang dimulai hari ini, Senin (23/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi sudah mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020).

Kebijakan ini menyusul terjadinya lonjakan jumlah terkonfirmasi Covid-19 terakhir ini.

Tujuannya, untuk menekan jumlah terkonfirmasi Covid-19 yang kini mencapai ratusan orang terkonfirmasi positif.

Baca juga: Jarang Diperhatikan Suami, Mama Muda Tega Aniaya Putri Kandungnya, Pelaku Rekam Aksi Kejinya

Baca juga: Misteri Kulit Ular di Dalam Rumah, Selalu Muncul 2 Hari Sekali, Warga Indramayu Resah Lapor ke BPBD

Baca juga: Fantasi Liar Jenita Janet di Atas Ranjang Terungkap, Ingin Lakukan Ini Dengan Sang Suami Danu Sofwan

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PSBM dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka tadi siang," ujar Karna.

Menurut dia, ada delapan poin dalam surat edaran yang dibuat Karna.

Yang mana, salah satunya ialah menutup kembali seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka.

"Seluruh objek wisata ditutup sementara sampai dengan terkendalinya Covid-19," ucapnya.

Selain menutup sementara objek wisata, dalam surat edaran yang dikeluarkan Karna juga melarang adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan masa.

"Dilarang adanya kegiatan pengumpulan masa, seperti event olahraga, pertunjukan seni dan budaya, pertemuan komunitas serta kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan masa," tegas dia.

Menurut dia, bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana.

Hanya dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti maksimal 20 orang.

"Dan tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan," kata orang nomor satu di Majalengka ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Majalengka melalui Tim Satgas Covid-19 Kabupaten kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Micro (PSBM) hari ini, Senin (23/11/2020).

Kebijakan itu muncul seiring banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditemukan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved