Buruh Gigit Jari UMK Kuningan Tidak Ada Kenaikan Hanya Rp 1,8 Juta: Iya Mau Gimana Lagi
UMK Kuningan tidak ada kenaikan buruh kecewa UMK bertahan di angka Rp 1,8 juta saja
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Sejumlah buruh di Kuningan prihatin dengan bertahanannya nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kuningan alias tidak mengalami kenaikan.
“UMK Kuningan buat tahun mendatang itu sebesar Rp 1.882.642,54,” kata Yusuf salah seorang karyawan buruh pabrik di Kuningan, Senin (23/11/2020).
Data terhimpun dalam penetapan UMK di Jawa Barat.
“Kuningan mendingan dari Kota dan Kabupaten lainnya. Ada UMK di bawah kita itu Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ujarnya.
Penentuan UMK yang telah disahkan pemerintah provinsi, kata dia, tentu akan menjadi kewajiban sejumlah perusahaan.
“Iya, mau gimana lagi. Kita hanya ikuti dan taat terhadap aturan main perusahaan yang diakui pemerintah,” ungkap karyawan pabrik di Kecamatan Cilimus ini.
Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Dani saat dihubungi mengatakan, menanyakan tidak dilibatkannya dalam penetapan UMK Kuningan.
“Belum lama kami komunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuningan, memang demikian ketentuan dan penentuan UMK Kuningan untuk tahun mendatang,” katanya.
Menyinggung soal pembahasan dalam penentuan UMK sebelumnya, kata Dani Toleng, pihaknya tidak mengetahui persis upaya perembukan sebelumnya.
Baca juga: UMK Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon 2021 Naik, Ini Daftar UMK 2021 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Kota dan Kabupaten di Jabar 2021, Ada 17 Daerah yang Menaikkan UMK
“Justru itu kami kecewa pasti ada, sebab tidak diajak pembahasan dalam penentuan UMK,” katanya.
Dani berharap pada buruh tetap bekerja dan mengikuti aturan main perusahaan.
“Ya kalau sudah ketuk palu penentuan UMK, mau gimana lagi? Tinggal kita semangat bekerja dan selalu menjaga kesehatan,” ujarnya. (*)