Yusril Ihza Mahendra Sindir Mendagri, yang Berhak Copot Kepala Daerah Itu DPRD Bukan Presiden

Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional 

Pemberhentiannya mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lantaran Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi Covid-19, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Polisi Selidiki Rekaman CCTV Sekitar Petamburan Kasus Prokes di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab

“Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini kan negara hukum, punya aturan dan ketentuan,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).

“Jadi ada UUD, UU, peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” lanjut Ariza.

Seperti diketahui, kegiatan yang digelar FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menjadi sorotan.

Sebab acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berdampak pada kerumunan orang sehingga memicu penularan Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.

Sebelumnya, Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.

Baca juga: Sudah 4 Tahun Ini Elvy Sukaesih dan Anak Ketiganya Tidak Berkomunikasi dan Bertemu, Ada Masalah Apa?

Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Dikutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.

Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved