Yusril Ihza Mahendra Sindir Mendagri, yang Berhak Copot Kepala Daerah Itu DPRD Bukan Presiden
Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan
TRIBUNCIREBON.COM - Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.
Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.
Baca juga: Pemilik Motor CBR 1000RR yang Ditabrak Daihatsu Ayla Akhirnya Berdamai, Ini Ternyata Penyebabnya
Baca juga: Sebut Tukang Obat, Nikita Mirzani Tolak Minta Maaf ke Habib Rizieq Shihab, Siap Masuk Bui Lagi
Baca juga: Undang Mertua Makan Malam Pakai Private Chef, Nikita Willy Disindir, Istri Boros, Saya Dapat Apa?
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.
Baca juga: Pembunuhan Kakak oleh Adik di Sawangan, Siapakah Korban Pembunuhan Kedua oleh Pelaku di Bogor?
KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.
Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Baca juga: KPK Setahun Baru Lakukan Tiga OTT, Sadar Kinerja Hanya Dilihat dari Penindakan Dibanding Pencegahan
Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).
Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Baca juga: FADLI Zon: Alih-alih dengan China, AS, India atau Rusia, Pemerintah Pusat Bersaing dengan Petamburan