Dua Kapolda Dicopot Jabatannya Terkait Kepulangan Rizieq Shihab, Guru Besar Unpad: Sudah Tepat

Masalah utamanya ialah kerumunan massa menyambut Habib Rizieq Shihab itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAIHAQI
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kiri): Pencopotan jabatan dua kapolda terkait kepulangan Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua Kapolda dicopot jabatannya buntut dari berkerumunnya massa pada saat penyambutan Rizieq Shihab.

Guru besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi berpendapat pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana oleh Kapolri sebagai tindakan sudah tepat. 

Kebijakan itu juga sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang polisi tidak berbuat banyak dalam penanganan kerumunan massa di Megamendung Kabupaten Bogor dan Petamburan Jakarta Pusat.

Apalagi, kerumunan massa itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19

Menurutnya, ada tiga model evaluasi tindakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap dinamika masyarakat, terutama yang terjadi di Megamendung dan Petamburan.

Pertama, keberhasilan, kedua evaluasi yang dilakukan dan ketiga, gabungan dari pertama dan kedua.

"Yang dilakukan Kapolri sudah benar karena ternyata justru tidak ada ketegasan (dari aparat keamanan) normatif dan prosedural seperti membubarkan (kerumunan) atau membatasi.

Ini seolah dibiarkan, ada massa sampai bangun tenda di Petamburan, misalnya. Itu sudah melecehkan entitas aparat keamanan. Termasuk di Megamendung juga sama," ucap Muradi, saat dihubungi Tribun pada Senin (16/11/2020).

Masalah utamanya ialah kerumunan massa menyambut Habib Rizieq Shihab itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Kerumunan massa dilarang untuk mencegah penularan.

Ada beragam instrumen hukum yang bisa digunakan polisi untuk membubarkan kerumunan massa di tengah pandemi. 

Misalnya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan‎ Kesehatan, KUH Pidana Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 hingga Perpres Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Fakta yang terjadi, di Megamendung dan Petamburan terjadi kerumunan massa. 

Baca juga: Ini Sosok Ahmad Dhofiri, Polisi Bintang Dua Kelahiran Indramayu, Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudy

Baca juga: Kapolda Jabar Rudy Si Gajah Sufahriadi Dicopot, Dianggap Tak Tegas Soal Protokol Kesehatan Corona

Faktanya, kata dia, di dua tempat itu, aparat keamanan seperti membiarkan semuanya terjadi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved