TAG
Nana Sujana
-
UMK 2023 Majalengka Naik Jadi Rp 2.180.602, Rekomendasi 10 Persen Tidak Terwujud
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten Majalengka sah naik menjadi Rp 2.180.602.90.
Kamis, 8 Desember 2022 -
Dua Kapolda Dicopot Jabatannya Terkait Kepulangan Rizieq Shihab, Guru Besar Unpad: Sudah Tepat
Masalah utamanya ialah kerumunan massa menyambut Habib Rizieq Shihab itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Senin, 16 November 2020